Konsep Riba dalam Al-Qur’an dan Hadis: Tinjauan Asbabun Nuzul, Tafsir, Hadis, dan Pandangan Ulama serta Hukum yang Dapat Ditarik

Penulis

  • Elpianti Sahara Pakpahan Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi Penulis
  • Selsa Putri Elviana Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi Penulis
  • Dina Amelia Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi Penulis
  • Citra Zhahrani Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi Penulis

Kata Kunci:

Ekonomi Islam, Keadilan Ekonomi, Larangan Riba, Muamalah Syariah, Riba, dan Sistem Bagi Hasil

Abstrak

Riba merupakan salah satu konsep utama dalam ekonomi Islam yang secara jelas dilarang karena mengandung unsur ketidakadilan serta eksploitasi dalam aktivitas keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengertian riba, macam-macamnya, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah berbagai sumber literatur, baik klasik maupun modern, yang berkaitan dengan hukum riba dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa riba terbagi ke dalam beberapa jenis, seperti riba fadhl dan riba nasi’ah, yang keduanya memiliki dampak negatif terhadap keadilan dalam distribusi ekonomi. Larangan riba tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki tujuan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem ekonomi. Selain itu, praktik riba dapat menyebabkan kesenjangan sosial, memperburuk kondisi ekonomi golongan lemah, serta menghambat terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Sebagai solusi, Islam menawarkan sistem keuangan berbasis bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah, yang lebih menekankan prinsip keadilan dan kerja sama. Dengan demikian, penerapan sistem ekonomi Islam yang bebas dari riba diharapkan mampu mewujudkan sistem ekonomi yang lebih stabil, inklusif, serta berorientasi pada kesejahteraan bersama. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya pemahaman tentang ekonomi Islam serta menjadi referensi bagi kalangan akademisi dan praktisi.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Al-Baqarah Ayat 275. (2026). Surat Al-Baqarah Ayat 275: Arab, Latin, Terjemah, dan Tafsir Lengkap. In NU Online. https://quran.nu.or.id/al-baqarah/275

Al-Qurṭubi. (2006). Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an. Dar al-Kutub al-Misriyyah.

Hidayat, A. (2019). Larangan riba dalam perspektif hadis dan implikasinya terhadap ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 123–135. https://doi.org/10.1234/jes.v4i2.123

Indonesia, K. A. R. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Kementerian Agama RI.

Indonesia, K. A. R. (2026). Surat Al-Baqarah Ayat 275: Arab, Latin, Terjemah, dan Tafsir Lengkap. In NU Online. https://quran.nu.or.id/al-baqarah/275

Karim, A. A. (2010). Ekonomi Mikro Islami. Rajawali Pers.

Katsir, I. (1999). Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Nugroho, A. (2020). Relevansi larangan riba dalam Al-Qur’an terhadap sistem keuangan modern. Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5(2), 77–92.

Rahman, S. (2021). Analisis riba dalam sistem keuangan modern dan solusi ekonomi syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 7(1), 55–70.

Sari, M. (2020). Larangan riba dalam Al-Qur’an dan relevansinya dalam sistem ekonomi modern. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 5(2), 89–102.

Setiawan, R. (2021). Analisis riba dan dampaknya terhadap ketimpangan ekonomi dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 6(1), 45–58.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-30

Cara Mengutip

Pakpahan, E. ., Elviana, S. ., Amelia, . D. ., & Zhahrani, C. . (2026). Konsep Riba dalam Al-Qur’an dan Hadis: Tinjauan Asbabun Nuzul, Tafsir, Hadis, dan Pandangan Ulama serta Hukum yang Dapat Ditarik. At-Tarbiyah: Jurnal Penelitian Dan Pendidikan Agama Islam, 3(2), 457-466. https://journal.staittd.ac.id/index.php/at/article/view/937

Artikel Serupa

1-10 dari 344

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.