Konsep Riba dalam Al-Qur’an dan Hadis: Tinjauan Asbabun Nuzul, Tafsir, Hadis, dan Pandangan Ulama serta Hukum yang Dapat Ditarik
Kata Kunci:
Ekonomi Islam, Keadilan Ekonomi, Larangan Riba, Muamalah Syariah, Riba, dan Sistem Bagi HasilAbstrak
Riba merupakan salah satu konsep utama dalam ekonomi Islam yang secara jelas dilarang karena mengandung unsur ketidakadilan serta eksploitasi dalam aktivitas keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengertian riba, macam-macamnya, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah berbagai sumber literatur, baik klasik maupun modern, yang berkaitan dengan hukum riba dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa riba terbagi ke dalam beberapa jenis, seperti riba fadhl dan riba nasi’ah, yang keduanya memiliki dampak negatif terhadap keadilan dalam distribusi ekonomi. Larangan riba tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki tujuan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem ekonomi. Selain itu, praktik riba dapat menyebabkan kesenjangan sosial, memperburuk kondisi ekonomi golongan lemah, serta menghambat terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Sebagai solusi, Islam menawarkan sistem keuangan berbasis bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah, yang lebih menekankan prinsip keadilan dan kerja sama. Dengan demikian, penerapan sistem ekonomi Islam yang bebas dari riba diharapkan mampu mewujudkan sistem ekonomi yang lebih stabil, inklusif, serta berorientasi pada kesejahteraan bersama. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya pemahaman tentang ekonomi Islam serta menjadi referensi bagi kalangan akademisi dan praktisi.
Unduhan
Referensi
Al-Baqarah Ayat 275. (2026). Surat Al-Baqarah Ayat 275: Arab, Latin, Terjemah, dan Tafsir Lengkap. In NU Online. https://quran.nu.or.id/al-baqarah/275
Al-Qurṭubi. (2006). Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an. Dar al-Kutub al-Misriyyah.
Hidayat, A. (2019). Larangan riba dalam perspektif hadis dan implikasinya terhadap ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 123–135. https://doi.org/10.1234/jes.v4i2.123
Indonesia, K. A. R. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Kementerian Agama RI.
Indonesia, K. A. R. (2026). Surat Al-Baqarah Ayat 275: Arab, Latin, Terjemah, dan Tafsir Lengkap. In NU Online. https://quran.nu.or.id/al-baqarah/275
Karim, A. A. (2010). Ekonomi Mikro Islami. Rajawali Pers.
Katsir, I. (1999). Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Nugroho, A. (2020). Relevansi larangan riba dalam Al-Qur’an terhadap sistem keuangan modern. Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5(2), 77–92.
Rahman, S. (2021). Analisis riba dalam sistem keuangan modern dan solusi ekonomi syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 7(1), 55–70.
Sari, M. (2020). Larangan riba dalam Al-Qur’an dan relevansinya dalam sistem ekonomi modern. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 5(2), 89–102.
Setiawan, R. (2021). Analisis riba dan dampaknya terhadap ketimpangan ekonomi dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 6(1), 45–58.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Elpianti Sahara Pakpahan, Selsa Putri Elviana, Dina Amelia, Citra Zhahrani (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.







