Pasar Modal Syariah
Kata Kunci:
Pasar Modal Syariah, Hukum Pasar Modal, Jenis-Jenis Pasar Modal, Instrumen-Instrumen Pasar Modal, Karakteristik Pasar ModalAbstrak
Pasar modal dalam ekonomi suatu negara adalah suatu kebutuhan guna mewujudkan pembangunan ekonomi nasional. Pasar modal dapat pula menjadi alat ukur bagi perkembangan perekonomian di tanah air dan cerminan tingkat kepercayaan investor terhadap perangkat hukum dan kinerja pemerintah dalam dunia perekonomian. Mengingat pentingnya peranan pasar modal terhadap perekonomian Indonesia dan adanya permasalahan hukum yang dapat terjadi di pasar modal maka,diperlukan perangkat hukum yang tegas dan jelas untuk mengaturnya. Saat ini Indonesia memiliki Undang-Undang khusus yang mengatur tentang pasar modal, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UUPM). Salah satu keunggulan penting yang dimiliki Pasar Modal dibandingkan dengan bank adalah bahwa untuk mendapatkan dana di Pasar Modal sebuah perusahaan tidak perlu menyediakan agunan, sebagaimana dituntut oleh bank.
Unduhan
Referensi
Haroen, Nasrun. 2000. Perdagangan Saham di Bursa Efek Tinjauan Hukum Islam. Jakarta: Yayasan Kalimah.
Kasmir. 2004. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Lubis, Suhrawardi K. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Rivai, Veithzal dkk, Bank and Financial Institution Management Conventional & Sharia System, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sholahuddin. 2006. Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Sudarsono, Heri. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonosia.
Kurniasih setyagustina,ddk, pasar modal syariah, Cv wedina utama,2023.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Naila Asila Rangkuti, Asrina Safitri Nasution, Afrianda Tanjung, Ahmad Syukron Saragih, Suci Citra Pratiwi Daulay (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.






