Kaidah Ushuliyah ‘Am Dan Khas, Mutlak Dan Muqayyad, Serta Mujmal Dan Mubayyan

Penulis

  • Mida Nur Afifah Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap Penulis
  • Neyza Asti Pratiwi Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap Penulis
  • Renata Rahmahdani Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap Penulis

Kata Kunci:

Kaidah Ushuliyah, Penafsiran Teks, Istinbat Hukum

Abstrak

Penelitian ini membahas tiga pasangan kaidah usuliyah yang memiliki peran penting dalam proses istinbaṭ hukum Islam, yaitu ‘Am dan khas, muṭlaq dan muqayyad, serta mujmal dan mubayyan. Ketiga kaidah ini merupakan perangkat metodologis yang digunakan para ulama untuk memahami nash Al-Qur’an dan hadis secara tepat, sistematis, dan sesuai dengan kaidah kebahasaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka untuk menggali definisi, karakteristik, dan contoh penerapan masing-masing kaidah dari literatur klasik maupun kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa kaidah ‘Am dan khas berfungsi menentukan luas atau sempitnya cakupan makna lafaz; kaidah muṭlaq dan muqayyad membantu memahami apakah makna teks bersifat bebas atau terikat oleh sifat tertentu; sedangkan kaidah mujmal dan mubayyan menjelaskan tingkat kejelasan makna teks dan kebutuhan penjelasan dari dalil lain. Pemahaman yang benar terhadap seluruh kaidah ini sangat penting untuk menghindari kekeliruan dalam penafsiran serta menjaga ketepatan dalam menetapkan hukum. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan urgensi penguasaan kaidah usuliyah dalam proses interpretasi dan penggalian hukum Islam.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Alghifari, M., Safitri, N., Oktaviana, L., & Kurniati. (2024). Memahami Kaidah Ushuliyah Al-Am, Al-Khas, Al-Amru dan An-Nahyu Sebagai Metodologi Penetapan Hukum Islam. Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora , 1-23.

Faathir Janwar, A. H. (2024). Peran Kaidah Ushuliyah: Mutlaq, Muqayyad, Mujmal, dan Mubayyan. Jurnal Pendidikan Agama Islam Dan Filsafat, 9.

Hafiz. (2025). KAIDAH USHULIYAH (AMM DAN KHASH, AMR DAN NAHYI). Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 3.

Jalil, A. (2015). MENIMBANG KEUMUMAN LAFZH ‘ÂMM DAN MUTHLAQ DALAM MENGUNGKAP MAKNA NASH SYAR’Î. Menimbang Keumuman Lafazh `Âm dan Mutlaq, 28.

Ramli. (2021). USHUL FIQH. Banda Aceh: Nuta Media.

Ritonga, K. R., & Alwizar. (2024). Kaidah Mutlaq Dan Muqayyad Dalam Studi Al-Qur’an. Jurnal Kajian Islam Dan Sosial Keagamaan, 3-4.

Sahib, M. A. (2016). LAFAZ DITINJAU DARI SEGI CAKUPANNYA ('AM - KHAS - MUTHLAQ - MUQAYYAD. Jurnal Hukum Diktum, 142.

Ubaidillah, M., Rozi, M. F., Akbar, A., & Hermanto, E. (2025). Muthlaq dan Muqayyad. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 62.

Zhafirah, A. I. (2024). AL-AMRU AL-NAHY DAN MUJMAL MUBAYYAN. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 198.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-01

Cara Mengutip

Afifah, M. ., Pratiwi, N., & Rahmahdani, R. . (2026). Kaidah Ushuliyah ‘Am Dan Khas, Mutlak Dan Muqayyad, Serta Mujmal Dan Mubayyan. At-Tarbiyah: Jurnal Penelitian Dan Pendidikan Agama Islam, 3(2), 231-237. https://journal.staittd.ac.id/index.php/at/article/view/853