Kaidah Ushuliyah Al-Amru Lil Wujub dan Penerapanya dalam Kasus Hukum

Penulis

  • Anggun Nurul Aulia Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap Penulis
  • Isnaini Khuril ‘Aini Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap Penulis
  • Mayniha Atik Lailatul Mahabah Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap Penulis

Kata Kunci:

Al-Amru Lil Wujub, Kaidah Ushuliyah, Wajib, Salat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam konsep dasar kaidah ushuliyah Al-Amru Lil Wujub dan menganalisis penerapannya dalam berbagai kasus hukum Islam. Kaidah ushuliyah adalah pedoman dasar untuk menggali dan memahami dalil-dalil syariat dari Al-Qur’an dan Sunnah. Secara bahasa, amr berarti "perintah" dan menurut ulama didefinisikan sebagai permintaan untuk berbuat yang datang dari pihak yang lebih tinggi. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka, dengan data sekunder berasal dari kitab klasik fikih, buku referensi, dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah "Al-amru secara mutlak menunjukkan wajib dan tidak berubah kecuali ada qarīnah (penjelas)" berarti hukum asal setiap perintah dalam syariat adalah wajib, dan meninggalkannya dapat menyebabkan dosa. Penerapan kaidah ini bersifat mengikat, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Aḥzāb ayat 36. Dalam kasus hukum, kaidah ini menjadi dasar penetapan kewajiban ibadah, seperti salat (QS. Al-Baqarah: 43) dan Puasa Ramaḍan Terdapat di QS. Al-Baqarah : 185. Dengan demikian, kaidah ini memastikan kepatuhan pada aturan Allah sebagai prioritas utama.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Amr, Kaidah-kaidah Memahami, D. A. N. Nahy, Urgensitasnya Dalam, Memahami Al, dan Q. U. R. An. 2018. “Kaidah-kaidah memahami amr dan nahy: urgensitasnya dalam memahami al qur ’ an.” 1:177–80.

Darul Azka, Nailul Huda, Nunawwir Ridlwan. 2016. Syarh Al-Waraqat Penjelasan dan Tanya Jawab Usul Fiqh.

Muh Alghifari, Nurul Safitri, Linda Oktaviana, Kurniati. 2024. “Memahami Kaidah Ushuliyah Al-Am , Al-Khas , Al-Amru dan An-Nahyu Sebagai Metodologi Penetapan Hukum Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar , Indonesia Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar , Indonesia Universitas Islam Negeri Alauddin Makas.” 2(4).

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-01

Cara Mengutip

Aulia, A. ., ‘Aini, I., & Mahabah, M. . (2026). Kaidah Ushuliyah Al-Amru Lil Wujub dan Penerapanya dalam Kasus Hukum. At-Tarbiyah: Jurnal Penelitian Dan Pendidikan Agama Islam, 3(2), 259-262. https://journal.staittd.ac.id/index.php/at/article/view/856

Artikel Serupa

281-290 dari 300

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.