Peran Penyuluh Agama KUA dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pernikahan Masyarakat
Kata Kunci:
Penyuluh Agama, KUA, Kesadaran Hukum, Pernikahan, Pengabdian Kepada MasyarakatAbstrak
Rendahnya kesadaran hukum pernikahan di tengah masyarakat masih menjadi persoalan sosial dan keagamaan yang berdampak pada lemahnya perlindungan hukum keluarga, khususnya bagi perempuan dan anak. Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga pemerintah di bawah Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam pembinaan kehidupan beragama masyarakat, salah satunya melalui keberadaan penyuluh agama. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk mengkaji dan mengimplementasikan peran penyuluh agama KUA dalam meningkatkan kesadaran hukum pernikahan masyarakat. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-deskriptif dengan model partisipatif-edukatif melalui kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan pendampingan hukum pernikahan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum negara. Penyuluh agama berperan sebagai edukator, konselor, dan mediator yang mampu menjembatani pemahaman masyarakat antara ajaran agama dan hukum positif. Kegiatan PKM ini berkontribusi dalam memperkuat kesadaran hukum pernikahan masyarakat serta mendorong terwujudnya keluarga yang taat hukum dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
Unduhan
Referensi
Abdurrahman. (2011). Kompilasi hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Huda, M. (2019). Peran penyuluh agama Islam dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 6(2), 145–160.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2015). Pedoman penyuluh agama Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Patton, M. Q. (2015). Qualitative research & evaluation methods (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Saidurrahman. (2018). Penyuluhan agama dan pembangunan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Al-Tahrir, 18(1), 89–104.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syarifuddin, A. (2014). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Zaini, A. (2017). Kesadaran hukum masyarakat terhadap pencatatan perkawinan. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 33–48.
Zubaedi. (2012). Pendidikan berbasis masyarakat: Upaya menawarkan solusi terhadap berbagai problem sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zuhaili, W. (2011). Fiqh al-Islami wa adillatuhu (Jilid 9). Damaskus: Dar al-Fikr.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Lydia Sartika (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.








