Perjanjian Nikah: Apakah Ini Solusi Atau Dilema

Penulis

  • Rusli Halil Nasution STAI Tebingtinggi Deli Penulis
  • Lydia Sartika STAI Pancabudi Perdagangan Penulis

Kata Kunci:

Hukum Islam, Perkawinan, Perjanjian Pra-nikah

Abstrak

Pada penelitian yang dilaksanakan mengkaji konsep dan implementasi perjanjian pranikah dalam konteks hukum di Indonesia, secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan di Indonesia pada dasarnya diakui sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Seiring perkembangan zaman, perjanjian pranikah mulai dianggap penting oleh sebagian pasangan, terkhusus yang memiliki kekayaan signifikan atau kewajiban finansial tertentu. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mensyaratkan kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Putusan MK 69/2015 memperluas cakupan perjanjian pranikah sehingga dapat dibuat sebelum atau selama perkawinan. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur perjanjian perkawinan, termasuk taklik talak dan perjanjian lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Meskipun demikian, perjanjian pranikah masih dianggap tabu dan menimbulkan perdebatan mengenai keefektifannya. Beberapa pihak berpendapat bahwa perjanjian ini dapat menimbulkan prasangka buruk terhadap keutuhan pernikahan. Namun, perjanjian pranikah diakui dapat memberikan rasa aman dan kesadaran tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi apakah perjanjian perkawinan merupakan solusi atau dilematis dalam kehidupan rumah tangga, dengan mempertimbangkan berbagai pandangan dan implikasi hukum yang ada.

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Asfi Burhanudin, Achmad. (2019). “Konsep Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Perbandingan Hukum (Hukum Perdata dan Hukum Islam)”. Jurnal El-Faqih. Volume 5. Nomor 2.

Hafizh, Abdul. (2019) “PELAKSANAAN TAKLIK TALAK DALAM HUKUM PERKAWINAN”. Jurnal hukum islam dan pranata sosial.

Haq, Miftahul. Nelli, Jumni. Dan Gani, Erman. (2023). “PERJANJIAN PERKAWINAN BERDASARKAN KAIDAH FIQHIYAH DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA”. Jotika Research in Business Law. Volume 2. Nomor 2.

Haris Sanjaya, Umar. Dan Rahim Faqih, Aunur. (2017). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. (Yogyakarta: Gama Media). [2][3][4]

Muhazir. (2018). “AQAD NIKAH PERSPEKTIF FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM”. Al-Qadha. Volume 6. Nomor 2.

Suhartono, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasusu, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2004). [1]

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31

Cara Mengutip

Nasution, R. H., & Sartika, L. (2024). Perjanjian Nikah: Apakah Ini Solusi Atau Dilema. Al-A’mal : Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 1(1), 26-30. http://journal.staittd.ac.id/index.php/ai/article/view/54

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

11-20 dari 56

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.